Pelayanan Informasi Perizinan secara Online

Kementerian Kehutanan telah menyelenggarakan pelayanan informasi perizinan secara online yang diberlakukan sejak 3 Juli 2012. Jenis-jenis pelayanan perizinan yang dilayani sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.324/Menhut-II/2012 tanggal 3 Juli 2012 adalah IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK Restorasi Ekosistem, IPPKH untuk kegiatan operasi pertambangan dan non tambang, IPPKH untuk kegiatan survey/eksplorasi dan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.13/Menhut-II/2012 Tentang Pelayanan Informasi Perizinan di bidang kehutanan secara online, maka pemohon perizinan harus melakukan pendaftaran telebih dahulu secara online untuk mendapatkan user id, selanjutnya dapat memilih perizinan sesuai yang dikehendaki. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui http://lpp.dephut.go.id

Share this post