Kelembagaan Taman Nasional Alas Purwo

VISI DAN MISI

 “Destinasi Edukasi dan Spiritual”

Dalam mewujudkan Visi pengelolaan tersebut ditempuh Misi pengelolaan Taman Nasional Alas Purwo berikut:

  1. Melindungi Keaslian & Keanekaragaman Ekosistem
  2. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan & Pelayanan
  3. Menjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan alam
  4. Memelihara budaya lokal
  5. Menjadikan Taman Nasional Alas Purwo sebagai pusat edukasi bidang konservasi

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, Balai TN Alas Purwo sebagai unit pelaksana teknis yang mengelola kawasan Taman Nasional Alas Purwo yang mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Balai TN Alas Purwo menyelenggarakan fungsi yaitu:

  1. Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
  2. Perlindungan dan pengamanan kawasan;
  3. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
  4. Pengendalian kebakaran hutan;
  5. Pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
  6. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
  7. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
  8. Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
  9. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam  dan ekosistemnya;
  10. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
  11. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
  12. Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan; dan
  13. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.

ZONASI

Berdasarkan Keputusan Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Nomor SK.341/KSDAE-SET/2015 tanggal 31 Desember 2015, Pengelolaan Taman Nasional Alas Purwo dikelola dengan sistem zonasi terdiri dari Zona Inti (12.354,78 Ha), Zona Rimba (29.946,18 Ha), Zona Rehabilitasi (447,91 Ha), Zona Tradisional (481,31 Ha), Zona Pemanfaatan (796,07 Ha), Zona Khusus (1,15 Ha) dan Zona Religi, Budaya dan Sejarah (9,90 Ha).

 

WILAYAH KERJA

Berdasarkan Keputusan Kepala Balai TN Alas Purwo Nomor SK.07/BTNAP-1.5/2015 tentang Wilayah Resort Taman Nasional Alas Purwo, ditetapkan wilayah kerja resort pada masing-masing Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Tegaldlimo (Resort Rowobendo, Resort Pancur & Resort Grajagan) dan Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Muncar (Resort Kucur, Resort Sembulungan & Resort Tanjung Pasir). Pengelolaan taman nasional berbasis resort merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengelolaan kawasan TN. Alas Purwo.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016, Balai TN Alas Purwo termasuk ke dalam golongan Taman Nasional tipe B dengan 2 Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah yaitu Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tegaldlimo dan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Muncar. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Balai TN Alas Purwo didukung dengan pengembangan organisasi dan tata kerja lingkup Balai TN Alas Purwo melalui Keputusan Kepala Balai TN Alas Purwo Nomor: SK.331/BTNAP-1.1/2011 tentang Pengembangan Struktur Organisasi Balai TN Alas Purwo dan Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugasnya. Berdasarkan surat keputusan tersebut, susunan organisasi yaitu :